Hak dan Kewajiban Pasien


Hak dan Kewajiban Pasien Puskesmas Wangon I

Hak Pasien :

  1. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku;
  2. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
  3. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  4. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP);
  8. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
  9. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  10. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
  11. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  12. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
  13. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan
  14. mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas.

Kewajiban Pasien :

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;
  2. Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggungjawab;
  3. Menghormati hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas;
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;
  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

Sumber :
Permenkes No 04 Tahun 2018 tentang Kewajiban RS dan Kewajiban Pasien